Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar sosialisasi pengenalan kekayaan intelektual dalam kegiatan Guru Kekayaan Inteletual (RUKI) Mengajar di SMK N 8 Semarang. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK Negeri 8 Semarang pada Rabu 23 Agustus 2023 ini, diikuti oleh 50 siswa kelas X, XI dan XII.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kekayaan intelektual. Berbagai macam bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Kekayaan intelektual penting untuk didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala SMK Negeri 8 Semarang, Bapak Drs. Samiran, M.T. dalam hal ini diwakili oleh Wakasek Urusan Kesiswaan Bapak Agus Munif, S.Pd.I., menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah hasil karya cipta manusia yang memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, penting untuk dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang kekayaan intelektual. Siswa harus mengetahui apa saja kekayaan intelektual yang mereka miliki dan bagaimana cara melindunginya," kata Bapak Agus Munif.
Salah satu siswa peserta sosialisasi, Finza Satria Perdana dari kelas X DKV 3, mengatakan bahwa dirinya sangat senang mengikuti sosialisasi ini. Ia mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang kekayaan intelektual.
"Saya baru tahu bahwa kekayaan intelektual itu banyak macamnya dan memiliki nilai ekonomis. Saya juga jadi tahu cara melindungi kekayaan intelektual," kata Finza.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng di berbagai sekolah di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kekayaan intelektual.