Tahun Keempat Sebagai SMK Pusat Keunggulan, SMK N 8 Semarang Mantapkan Desain Pembelajaran Kurikulum

Tahun Keempat Sebagai SMK Pusat Keunggulan, SMK N 8 Semarang Mantapkan Desain Pembelajaran Kurikulum

Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:42:31 WIB Diposting oleh : Administrator | Dibaca: 760 kali


Program SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Menginjak tahun keempat sebagai salah satu SMK Pusat Keunggulan di Indonesia, SMK N 8 Semarang semakin memantapkan diri sebagai SMK Pusat Keunggulan. Setelah 3 tahun berturut-turut menerima bantuan SMK PK, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 54/D/O/2023 tanggal 28 Juli 2023 pada tahun 2023 ini juga dipercaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pelaksana SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) Skema Reguler Lanjutan Tahap V Tahun 2023.

Dalam rangka semakin menguatkan SMK N Semarang sebagai SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023, sebagai langkah awal, SMK N 8 Semarang menyelenggarakan Rapat Dinas Penyampaian Desain Pembelajaran Kurikulum Merdeka. Rapat dinas yang diadakan pada hari Rabu 16 Agustus 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB bertempat di Aula SMK N 8 Semarang tersebut, dilaksanakan untuk semakin memaksimalkan penggunaan konsep 8+I Link and Match, dimana semakin terjadi keselarasan yang menyeluruh dan mendalam antara SMK dengan dunia kerja.

Konsep 8+I Link and Match yang dimaksud antara lain adalah, pertama, kurikulum disusun bersama sejalan dengan penguatan aspek softskills, hardskills dan karakter kebekerjaan sesuai kebutuhan dunia kerja. Kedua, pembelajaran diupayakan berbasis proyek riil dari dunia kerja (PBL) untuk memastikan hardskills, softskills dan karakter yang kuat. Ketiga, peningkatan jumlah dan peran guru/instruktur dari industri maupun pakar dari dunia kerja. Keempat, praktik kerja lapangan/industri minimal satu semester. Kelima, bagi lulusan dan bagi guru/instruktur sertifikasi kompetensi harus sesuai dengan standar dan kebutuhan dunia kerja. Keenam, bagi guru/instruktur perlu ditekankan untuk memperbarui teknologi melalui pelatihan secara rutin. Ketujuh, diadakan riset terapan yang mendukung teaching factory berdasarkan kasus atau kebutuhan. Kedelapan, komitmen serapan lulusan oleh dunia kerja. Sedangkan huruf “i” adalah berbagai kemungkinan kerja sama yang dapat dilakukan dengan dunia kerja.