PKY Jateng Kenalkan Komisi Yudisial RI di SMK 8 Semarang

PKY Jateng Kenalkan Komisi Yudisial RI di SMK 8 Semarang

Kamis, 16 Maret 2023 | 08:46:50 WIB Diposting oleh : Administrator | Dibaca: 815 kali


Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui perwakilannya di Jawa Tengah yaitu Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah mengembangkan jejaring di dunia pendidikan dengan melakukan sosialisasi kelembagaan di SMK Negeri 8 Semarang.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Jum’at 10 Maret 2023 dan bertempat di Ruang Perpustakaan SMK N 8 Semarang ini, PKY Jateng melibatkan kalangan civitas akademika dari Universitas Semarang (USM).

Terselenggaranya sosialisasi tersebut merupakan wujud komitmen PKY Jateng melakukan pemeliharaan jejaring sekaligus pelaksanaan edukasi publik sebagai sarana pengenalan lembaga kepada masyarakat luas.

Kepala SMK Negeri 8 Semarang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan Agus Munif, S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan, beliau berharap anak didiknya bisa memperoleh wawasan baru, ilmu dan pengalaman baru dari acara ini. Ia juga berharap wawasan/pengetahuan yang diperoleh pada acara sosialisasi bisa dibagikan kepada siswa-siswi yang tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Perwakilan PKY Jateng, Dewi Ratna Siti Mukaromah (Asisten PKY Jateng PIC Sosialisasi dan Administrasi) dalam penjelasannya, sosialisasi kelembagaan merupakan nafas PKY Jateng untuk terus hidup ditengah masyarakat. Salah satu tugas PKY adalah memberikan sosialisasi kelembagaan kepada masyarakat luas, karena itu merupakan hak masyarakat dan nafas PKY Jateng untuk tetap hidup bersama masyarakat. Beliau menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian kecil dari perubahan peradilan di Indonesia ke arah yang lebih baik.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan kekuasaan yudikatif, namun bukan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai elemen pendukung. Komisi Yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri dan berperan mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berwibawa.Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri perwakilan dari anggota OSIS, Pramuka, anggota PMK, dan sebagian guru SMK Negeri 8 Semarang.