Pemberitahuan Perpanjangan Belajar Mandiri di Rumah

Pemberitahuan Perpanjangan Belajar Mandiri di Rumah

Senin, 30 Maret 2020 | 22:24:53 WIB Diposting oleh : Humas SMKN 8 Semarang | Dibaca: 2236 kali


DASAR:

1. Surat Edaran Nomor 422/09003 tentang Penegasan Tentang Ujian Sekolah dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik;

2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443.2/09002 tanggal 24 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Dan Penyebaran lnfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah;

 

Sesuai surat edaran tersebut diatas, karni sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/08991 tanggal 15 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri/online di rumah masing-masing siswa diperpanjang sampai dengan 13 April 2020.

2. Kebijakan UN dan US untuk Kelas XII :

a) Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020 dan menghilangkan keikutsertaan Ujian Nasonal sebagai syarat kelulusan;

b) Penentuan kelulusan peserta didik di dasarkan atas Ujian Sekolah yang pelaksanaannya berpedoman pada Surat Edaran Mendiknud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

c) Ujian Sekolah Online dilaksanakan mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 3 April 2020, sedangkan untuk yang tidak mengikuti pada tanggal tersebut dikarenakan sakit maka dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan pada tanggal 6 dan 7 April 2020 secara online.

d) Kelulusan berdasarkan nilai US (ujian tulis dan praktik) dan memenuhi kriteria kelulusan Ujian Sekolah SMK Negeri 8 Semarang, mengikuti pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6, dan mempunyai nilai Sikap minimal Baik.

3. Kebijakan PBM untuk Kelas X dan XI : Bahwa KBM dilaksanakan dalam bentuk mandiri/online dan diberlakukan juga untuk peserta didik yang sedang PKL.

4. Pembatalan seluruh kegiatan kolektif (kegiatan ekstra kurikuler, Pelepasan Kelas XII, dan kegiatan lainnya) yang melibatkan perkumpulan dan komunitas atas nama kegiatan SMK Negeri 8 Semarang.

5. Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kerja kelompok I belajar di salah satu tempat, dan menghimbau pembelajaran secara mandiri di rumah masing-masing.

6. Orang tua melakukan pemantauan terhadap aktivitas putra-putrinya dan menekankan pentingnya perilaku hidup sehat, memantau mobilitas putra- putrinya, melakukan physical distancing dan mempelajari petunjuk pencegahan COVID-19 sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020.

7. Perubahan kebijakanakan dilakukan evaluasi sesuai dengan status kedaruratan yang diakibatkan penyebaran COVID-19 akan diberitahukan kemudian.

Demikian edaran ini dibuat agar menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

 

Untuk file edaran ke orang tua berupa pdf bisa diunduh disini